Selasa, 16 Agustus 2011

PARCEL DAN TUNJANG HARI RAYA


PARCEL DAN TUNJANG HARI RAYA
Oleh Syamsul Bahri, SE
(Dosen STIE-SAK, Pengamat, Conservationist di Jambi, syamsulbahri_1605@yahoo.com)

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus(Info Jambi, Selasa, 16 Agustus 2011 13:26) telah menyampaikan bahwa “mengharamkan pemberian parcel di hari lebaran bagi para pejabat dan PNS tahun ini. Ini sesuai dengan ketentuan dari KPK”. Dalam edarannya KPK melarang pemberian parsel dan bingkisan serta ucapan kepada penyelenggara Negara. Apabila ditemukan pelanggaran, ancaman yang diterapkan KPK juga tak main-main yakni ancaman kurungan seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Puasa bulan ramadhan tahun 2011 akan di tutup dengan hari Raya Idul Fitri Insya Allah tanggal 30-31 Agustus 2011, sebagaimana biasanya satu minggu menjelang akhir puasa ramadhan, baik di Kantor swasta atau Pemerintah, Perusahaan, pembisnis, Kontraktor, terkesan focus cerita semuanya gonjang ganjing tentang hadiah dalam bentuk Parcel dan THR, dan pembicaraan ini terkesan menjadi trend dan budaya setiap lebaran Idul fitri atau hari raya lainnya di Indonesia dan/atau kegiatan yang memberi peluang untuk pemberian Parcel dan THR.
        
Pada minggu akhir puasa diperkirakan pada akhir Agustus 2011, sesuai dengan tradisi Pengusaha sudah memiliki ancang-ancang besaran dan pejabat yang akan direncanakan untuk mendapat Parcel dan THR, lalu Pejabat baik sebagai PNS maupun Pejabat Politik yang terkait dengan Pengelola Negara, juga berpikir siapa yang akan memberikan Parcel dan THR kepada mereka, tentunya tidak lepas dari perkoncoan yang telah dilakukan selama ini,.

Pemberian Parcel dan THR  didasarkan balas jasa dalam perkoncoan yang sudah dan akan terjadi untuk mencari keuntungan, terutama diberikan kepada Pegawai negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara Negara, jelas motivasi pemberian ini termasuk kategori KKN, karena berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggap hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorang pejabat. Tapi jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut, karena dengan pemberian tersebut akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat menguntungkan pihak lain atau diri sendiri, tindakan tersebut adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.

Sejalan dengan UU No 31 Tahun 1999, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (Info Jambi, Selasa, 16 Agustus 2011 13:26) telah menyampaikan bahwa “mengharamkan pemberian parcel di hari lebaran bagi para pejabat dan PNS tahun ini. Ini sesuai dengan ketentuan dari KPK.
Parcel dan THR merupakan bagian dari Gratifikasi, sedangkan gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Bahkan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa Pemberian Gratifikasi ini baik dalam bentuk Parcel dan THR dll, diberikan kepada Pegawai negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan apa Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu  <1>.  Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK; <2>. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima; <3>. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara; <4> Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut Undang-undang tentang KPK.

Pemberian Hadiah yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.

Tentunya pemberian Hadiah tersebut, berada diatas nilai-nilai keawajaran sebagai sesuatu yang diberikan untuk sebuah THR dan/atau Parcel ke seseorang PNS atau penyelenggara Negara

Beberapa contoh Pemberian Hadiah yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain : (1) Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu; (2) Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya; (3) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma; (4) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan; (5) Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri; (6) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan; (7) Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja; (8) Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Apabila terjadi, maka Pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara bisa dituntut dengan ancaman Sanksi pidana, apabila  (1) menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Namun secara social kemasyarakatan, pemberian sebuah ucapan terima kasih dan/atau penghargaan dalam bentuk Parcel dan THR kepada seseorang teman, rekan kerja, keluarga, pakir miskin, keluarga Duafa dll merupakan sesuatu yang sangat wajar dengan nilai kewajaran, tentunya penghargaan dalam bentuk Parcel dan THR tersebut bermotive keihlasan didasari kesetiakawanan dan kepedulian social dan tidak terkait dengan kenegaraan, begitu juga THR dan/atau parcel bagi karyawan Perusahaan, dimana karyawan menjadi bagian penting dari proses produksi untuk mendapatkan keuntungan dan laba bagi perusahaan, serta karyawan menjadi bagian pemilik saham dalam Perusahaan, dituntut untuk menghargai dan mesnsejahterakan karyawanan dalam upaya meningkat motivasi kerja karyawan.

Dari beberapa ulasan tersebut diatas, bahwa pemberian hadiah dalam bentuk Parcel dan/atau THR dikatakan sebagai kategori Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan, dan gratifikasi ini dilarang oleh Undang-Undang, sedangkan  Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah (nilai kewajaran) dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan balasan apapun.

Sehingga jelaslah bahawa pemberian gratifikasi dalam bentuk hadiah (Parcel dan/atau THR) tidak dilarang, karena secara ekonomi sangat memberi manfaat di sektor riil, dan memberi peluang kerja dan usaha bagi masyarakat jika gratifikasi dalam kategori gratifikasi yang positif, dengan demikian gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi.