MASYARAKAT DESA BUKIT SUBAN BERSAMA BTNBD
MEMBAHAS KESEPAHAMAN
PEMBENTUKAN MODEL DESA KONSERVASI (MDK)
Pemberdayaan Masyarakat (empowerment civil society) sekitar Hutan merupakan sebuah program Departemen Kehutanan yang terintegrasi dengan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia, hal ini sesuai dengan Ketentuan bahwa masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dari aspek UU No. 32 Tahun 2004 menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten/Propinsi, namun Departemen Kehutanan sesuai dengan Undang Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pasal 2: “Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan”. Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, salah satu program unggulan adalah Model Desa Konservasi.
Model Desa Konservasi (MDK) adalah desa yang dijadikan model/contoh bagi desa lain di sekitar kawasan konservasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat, dengan memperhatikan aspek konservasi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta dapat dikembangkan pada desa-desa lain di sekitarnya, dengan tujuan terbangunnya kesadaran masyarakat melalui aktivitas pembangunan yang dilaksanakan pada MDK dan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan
Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, merupakan salah satu desa berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Duabelas, sebagai desa penyangga TNBD dan merupakan salah satu desa prioritas untuk dikembangkan menjadi Model desa Konservasi.
Pada tanggal 25 Februari 2011, bertempat di Balai desa Bukit Suban, dilakukan pembahasan kesepahaman antara Balai TNBD dengan masyarakat Desa Bukit Suban, yang dihadiri perwakilan masyarakat yang tergabung dalam pemuda, kelompok tani, tokoh masyarakat, perangkat Desa/Kepala Desa, dengan diawali sosialisasi dan penyampaian materi tentang Model Desa Konservasi (MDK)
Penanda tanganan kesepahaman pembentukan desa yang dilakukan tersebut merupakan awal proses pelaksanaan kegiatan, sesuai tahapan yang diatur dalam pembangunan Model desa Konservasi melalui 9 tahapan, diwali dengan tahapan membangun kesepahaman, tahapan membangun/mengembangkan kelembagaan, menyiapkan tenaga pendamping, pelatihan PRA, melaksanakan PRA, meningkatkan kapasitas masyarakat, mengembangan ekonomi produktif, membangun kemitraan /jejaring usaha dan tahapan pembinaan dan monitoring dan evaluasi
Diuraikan bahwa Kegiatan MDK meliputi 3 aspek penting yaitu; pemberdayaan masyarakat (melalui 9 tahapan), penataan ruang/wilayah pedesaan berbasis konservasi, dan pengembangan ekonomi pedesaan berbasis konservasi, melalui kerjasama aktif masyarakat dan pendamping/fasilitator, yang diawali dengan pendataan base line yaitu profil keluarga, Rencana Usaha Keluarga (RUK), Rencana Kegiatan Kelompok (RKK), dan tersusunnya Rencana Kerja Desa (RKD), sedangkan Kepala Desa, Balai TNBD serta unsur pemerintah lainnnya akan berperan sebagai tim monitoring