Selasa, 01 Februari 2011

PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK TINGGI


PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK TINGGI
by Syamsul Bahri, SE
(syamsul_12@yahoo.co.id)

Sebelum Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi 2 yaitu Kabupaten Induk adalah kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sesuai UU No 25 tahin 2008, comunitas adat wilayah Depati Payung Pondok Tinggi pada tahun 2006 mengajukan proposal pembentukan Kecamatan Popndok Tinggi, dan ditolak oleh rezim yang berkuasa saat itu, dengan pertimbangan yang tidak jelas, padahal secara administrasi dan hukum wilayah tersebut memenuhi persyaratan lebih untuk dibentuk menjadi sebuah kecamatan tersendiri, dibandingkan dengan kecamatan lainnya yang telah dimekarkan.

Sampai sekarang proposal tersebut telah berumur 5 tahun, dengan berlakunya UU No. 25 tahun 2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, menjadi momentum baru bagi masyarakat Adat Wilayah Depati Payung Pondok Tinggi untuk menyalurkan aspirasi dan keinginan untuk menjadi sebuah kecamatan tersendiri dari Kota Sungai Penuh, melalui revisi Proposal sesuai dengan data dan fakta terkini dan akan segera diajukan ke Pihak Ekzsekutif dan legislative sebagai bahan untuk proses administrasi dan proses penyusunan Ranperda

Proposal Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi  merangkum secara administrative wilayah  desa yang terdiri dari 7 Desa ( Sungai jernih, Aur Duri, Pondok Agung, Permanti, Lawang Agung, Karya Bakti, dan Koto Lebu) serta 1 Kelurahan yaitu Kelurahan Pondok Tinggi, sedangkan secara kewilayahan adat Depati payung Pondok Tinggi, merupakan satu kesatuan dengan Wilayah Adat Depat Nan Batujuh yaitu Wilayah adat 4 luhah Sungai Penuh, Wilayah Adat Dusun Baru dan Wilayah Adat Depati Payung Pondok Tinggi dan masyarakat Pasar Sungai Penuh (sebagian dari wilayah Kemendapoan 5 dusun, tanpa Kumun Debai), sehingga pembentukan kecamatan ini hanya bersifat wilayah administrative pemerintahan, sedangkan kewilayah adat tetap dalam komunitas yang sama.

Perjuangan untuk mewujudkan Kecamatan Pondok Tinggi, memang merupakan aspirasi murni masyarakat Pondok Tinggi menjadi beban dan tanggung jawab baik moral maupun fisik bagi tokoh dan generasi muda serta intelektual Pondok Tinggi untuk memperjuangkan sebuah Kecamatan, karena didasari disamping aspirasi secara murni, Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi telah memenuhi aspek hukum, aspek ekonomi, dan dinilai merupakan sebuah Kecamatan yang sangat layak dibandingkan dengan kecamatan yang telah dimekarkan sebelumnya.
Finalisasi revisi Proposal tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan tanggal 22 Januari 2011, dalam forum rapat negeri yang merupakan pertemuan akhir dari penyusunan revisi Proposal yang telah disiapkan oleh Tim Kerja. Peluang untuk menjadi Kecamatan Pondok Tinggi tersendiri tersebut cukup terbuka, dan proposal telah disampaikan kepada Walikota Sungaipenuh pada tanggal 27 Januari 2010 dan mendapat jawaban positif dari Walikota dengan melengkapi persyaratan tehnis lainnya yang masih belum lengkap. Proposal ini merupakan sebuah bentuk melestarikan ke”pondok tinggi”an yang selama ini hampir hilang di tengah-tengah hiruk pikuk kehidupan dalam kota Sungaipenuh, disamping secara yuridis dan administrasi untuk meningkat proses pembangunan yang lebih terkosentrasi serta meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat, meningkatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, meningkatan pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi, meningkatkan percepatan pengelolaan potensi daerah, meningkatakan keamanan dan ketertiban dan peningkatan hubungan serasi adat,  pemerintah


Jika kita lihat dari sejarah perjuangan aspirasi dalam tahapan proses proposal Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi sebelum pemekaran Kabupaten, bahwa proses proposal pebentukan Kecamatan ini sudah dilakukan dengar pendapat antara tokoh masyarakat Pondok Tinggi dengan DPRD Kabupaten Kerinci (sebelum pemekaran) pada tanggal 10 Januari 2007, (sesuai risalah Rapat Dengar Pendapat-RDP), terungkap bahwa Proposal Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi, dari aspek hukum dan aspek administrasi serta dukungan infrastruktur dan penunjang ekonomi sangat mendukung dan tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan yang berlaku, sehingga Wilayah Pondok Tinggi sangat layak untuk di jadikan sebuah Kecamatan tersendiri.

Hal ini terbukti wilayah yang memiliki potensi ekonomi pertanian yang luas di Kota Sungaipenuh, baik persawahan, perkebunan, dan kegiatan pertanian lainnya, disamping potensi SDM yang cukup handal untuk mengelola potensi tersebut menjadi nilai tambah secara ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki peluang untuk home industry dll..

KECAMATAN SUNGAI PENUH PENENTU PILWAKO SUNGAIPENUH PUTARAN KEDUA


KECAMATAN SUNGAI PENUH
PENENTU PILWAKO SUNGAIPENUH PUTARAN KEDUA
Oleh Syamsul Bahri, SE (Pengamat, Conservationist)
Pelaksanaan Pemilihan Walikota Sungai Penuh putaran I telah berakhir dengan Keputusan Makhamah Konsitusi, yang memutuskan menolak gugatan calon walikota pasangan Hasvia Hasyimi dan Amrizal Jufri, serta pasangan Zulhelmi dan Novizon, tentunya pasangan Calon walikota Ahmadi Zubir dan Murshal Anzhari sebagai perolehan suara terbanyak I dan Calon walikota pasangan Asfari Jaya Bakri dan Adrinal Salim sebagai pasangan perolehan suara terbanyak II yang akan melaju pada putaran Pemilihan walikota Sungaipenuh Tahap II, direncanakan oleh KPUD Kota Sungaipenuh pada bulan Maret  2011

Memanas suhu politik saat ini di Kota Sungaipenuh, dikarenakan peta politik yang dinamis, terutama rebutan pengaruh dan klaim dukungan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam dinamika Pilwako ini, sangat diharapkan dinamika politik ini jangan sampai membuat anarkhis dan merugikan salah satau pihak, sesuai apa yang terjadi saat ini, penyebaran selebaran yang bernada intimidasi dan provokatif serta bentuk-bentuk lain seyogyannya untuk dihindari

Jika kita amati kondisi pasca keputusan MK, calon pasangan walikota yang berasal dari Kecamatan Sungaipenuh dan Kumun Debai yang merupakan pemilih yang besar di Kota Sungaipenuh merupakan pasangan yang belum bisa masuk pada putaran II, tentunya kondisi ini cukup stagnan dengan kondisi yang ada, sebuah keputus asaan atau kecewa dengan hasil Pilwako merupakan sebuah fakta kewajaran dari sebuah situasi yang ada, namun kekecewaan dan keputus asaan itu jangan berlanjut, karena Kota Sungaipenuh membutuhkan Pemimpin yang legitimasi dari sebuah Proses Pilkada tahap II, tentunya partisipasi masyarakat Kecamatan Sungaipenuh dan Kumun Debai sangat diharapkan, karena memiliki nilai besar dan nilai strategis untuk suksesnya pelaksanaan dan penentuan Pemimpin Kota Sungaipenuh periode 2011-2016.

Bargaining position dari pasangan yang akan bertarung di Kota Sungaipenuh untuk merebut dan mendapat pengaruh di kecamatan Sungaipenuh menjadi bagian scenerio politik pasangan tersebut, tentunya kekecewaan dan keputus asaan masyarakat tersebut menjadi bagian dari startegi pasangan untuk mengembalikan situasi agar masyarakat kecamatan Sungaipenuh dan Kumun debai tetap optimis dan dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Walikota tahap II ini, karena potensi suara yang lebih 50% dari jumlah suara pemilih dalam kota Sungaipenuh yang tentunya tidak bisa diabaikan.

Masyarakat Kecamatan Sungaipenuh dan Kumun Debai yang dihuni oleh masyarakat pribumi dan beberapa etnis pendatang yang sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Kota, sebagai kecamatan yang mengedapankan kesatuan dan persatuan berdasarkan kewilayah adat, dengan tidak mengabaikan kewilayahan administrtif tentunya menjadi sebuah kekuatan bagi masyarakat yang tergabung dalam masyarakat wilayah Adat seperti Wilayah Adat Depati Payung Pondok Tinggi, Wilayah Adat Lima Luhah Sungaipenuh, Wilayah Adat Dusun Baru, Wilayah adat Depati IV Kumun debai, serta masyarakat yang tergabung dalam komunitas dan organisasi lainnya.
Dengan kondisi tersebut diatas, perebutan pengaruh di wilayah Kecamatan Sungaipenuh dan Kumun Debai, menjadi semakin hangat dan semakin kompetitif, begitu juga dengan tokoh – tokoh elit diwilayah tersebut berusaha mencari bargaining position terhadap kedua pasangan yang akan bertarung atau sebaliknya, kedua pasangan tersebut akan melakukan loby secara intensif dengan bargaining pisition, kondisi selanjutnya tentunya akan ditentuklan oleh kedua pasangan yang akan bertarung dengan kekuatan basis masa yang dimiliki oleh wilayah Kecamatan Sungaipenuh dan Kumun Debai, sepanjang memungkinkan menjadi keputusan yang dipatuhi oleh masyarakatnya.

Disadari atau tidak disadari, bahwa dalam Pilkada selama ini, ikatan komunitas yang tergabung secara ikatan emosional atau persaudaraan dalam kewilayah adat menjadi penomena yang menjadi dasar utama menentukan pilihan dalam setiap even Pilklada di Indonesia, terutama diwilayah pedesaan/kampung, disamping pemlihan didasarkan pada rasionalitas secara tahap bertahap akan meningkat.

Kondisi itu, membuat masyarakat kecamatan Sungaipenuh yang memiliki kecenderungan masih manghargai pemerintahan informal secara bersamaan dengan pemerintahan formal, yaitu pemuka adat sebagai kelembagaan pemerintahan informal yang memiliki fungsi mengajun dan mengarah, serta mengajak masyarakatnya kepada sesuatu yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat terutama untuk pembangunan masih tetap eksis ditengah kehidupan saat ini, dimensi ini akan tetap berkembang dan menjadi bagian dari startegi baik pasangan cawako maupun masyarakat dalam pelaksanaan Pilwako tahap II ini.