PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK TINGGI
by Syamsul Bahri, SE
(syamsul_12@yahoo.co.id)
Sebelum Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi 2 yaitu Kabupaten Induk adalah kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sesuai UU No 25 tahin 2008, comunitas adat wilayah Depati Payung Pondok Tinggi pada tahun 2006 mengajukan proposal pembentukan Kecamatan Popndok Tinggi, dan ditolak oleh rezim yang berkuasa saat itu, dengan pertimbangan yang tidak jelas, padahal secara administrasi dan hukum wilayah tersebut memenuhi persyaratan lebih untuk dibentuk menjadi sebuah kecamatan tersendiri, dibandingkan dengan kecamatan lainnya yang telah dimekarkan.
Sampai sekarang proposal tersebut telah berumur 5 tahun, dengan berlakunya UU No. 25 tahun 2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, menjadi momentum baru bagi masyarakat Adat Wilayah Depati Payung Pondok Tinggi untuk menyalurkan aspirasi dan keinginan untuk menjadi sebuah kecamatan tersendiri dari Kota Sungai Penuh, melalui revisi Proposal sesuai dengan data dan fakta terkini dan akan segera diajukan ke Pihak Ekzsekutif dan legislative sebagai bahan untuk proses administrasi dan proses penyusunan Ranperda
Proposal Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi merangkum secara administrative wilayah desa yang terdiri dari 7 Desa ( Sungai jernih, Aur Duri, Pondok Agung, Permanti, Lawang Agung, Karya Bakti, dan Koto Lebu) serta 1 Kelurahan yaitu Kelurahan Pondok Tinggi, sedangkan secara kewilayahan adat Depati payung Pondok Tinggi, merupakan satu kesatuan dengan Wilayah Adat Depat Nan Batujuh yaitu Wilayah adat 4 luhah Sungai Penuh, Wilayah Adat Dusun Baru dan Wilayah Adat Depati Payung Pondok Tinggi dan masyarakat Pasar Sungai Penuh (sebagian dari wilayah Kemendapoan 5 dusun, tanpa Kumun Debai), sehingga pembentukan kecamatan ini hanya bersifat wilayah administrative pemerintahan, sedangkan kewilayah adat tetap dalam komunitas yang sama.
Perjuangan untuk mewujudkan Kecamatan Pondok Tinggi, memang merupakan aspirasi murni masyarakat Pondok Tinggi menjadi beban dan tanggung jawab baik moral maupun fisik bagi tokoh dan generasi muda serta intelektual Pondok Tinggi untuk memperjuangkan sebuah Kecamatan, karena didasari disamping aspirasi secara murni, Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi telah memenuhi aspek hukum, aspek ekonomi, dan dinilai merupakan sebuah Kecamatan yang sangat layak dibandingkan dengan kecamatan yang telah dimekarkan sebelumnya.
Finalisasi revisi Proposal tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan tanggal 22 Januari 2011, dalam forum rapat negeri yang merupakan pertemuan akhir dari penyusunan revisi Proposal yang telah disiapkan oleh Tim Kerja. Peluang untuk menjadi Kecamatan Pondok Tinggi tersendiri tersebut cukup terbuka, dan proposal telah disampaikan kepada Walikota Sungaipenuh pada tanggal 27 Januari 2010 dan mendapat jawaban positif dari Walikota dengan melengkapi persyaratan tehnis lainnya yang masih belum lengkap. Proposal ini merupakan sebuah bentuk melestarikan ke”pondok tinggi”an yang selama ini hampir hilang di tengah-tengah hiruk pikuk kehidupan dalam kota Sungaipenuh, disamping secara yuridis dan administrasi untuk meningkat proses pembangunan yang lebih terkosentrasi serta meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat, meningkatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, meningkatan pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi, meningkatkan percepatan pengelolaan potensi daerah, meningkatakan keamanan dan ketertiban dan peningkatan hubungan serasi adat, pemerintah
Jika kita lihat dari sejarah perjuangan aspirasi dalam tahapan proses proposal Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi sebelum pemekaran Kabupaten, bahwa proses proposal pebentukan Kecamatan ini sudah dilakukan dengar pendapat antara tokoh masyarakat Pondok Tinggi dengan DPRD Kabupaten Kerinci (sebelum pemekaran) pada tanggal 10 Januari 2007, (sesuai risalah Rapat Dengar Pendapat-RDP), terungkap bahwa Proposal Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi, dari aspek hukum dan aspek administrasi serta dukungan infrastruktur dan penunjang ekonomi sangat mendukung dan tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan yang berlaku, sehingga Wilayah Pondok Tinggi sangat layak untuk di jadikan sebuah Kecamatan tersendiri.
Hal ini terbukti wilayah yang memiliki potensi ekonomi pertanian yang luas di Kota Sungaipenuh, baik persawahan, perkebunan, dan kegiatan pertanian lainnya, disamping potensi SDM yang cukup handal untuk mengelola potensi tersebut menjadi nilai tambah secara ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki peluang untuk home industry dll..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar