Peresmian Galeri Sejarah SMKSP Kuala Lumpur Malaysia |
ketua HKK-Malaysia
Galeri Sejarah Sekolah Menengah Sri Pantai Kuala Lumpur yang direncanakan akan diresmikan pada hari Senin 18 April 2011. Yang diresmikan oleh Ketua Pengarah Jabatan Muzium Negara Malaysia Dato Ibrahim Bin Ismail disaksikan oleh Bupati Kerinci H. Murasman S.pd. MM. Galeri tersebut diisi dengan benda-benda peninggalan sejarah Kerinci yang di bawa oleh kepala Dinas Pemuda, Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci atas nama pemerintah Kabupaten Kerinci. Kami atas nama Himpunan Keluarga Kerinci Malaysia (HKK-M) tidak terlibat dalam hal ini.
Barang-barang pusaka tersebut di boyong ke malaysia tanpa mendapat restu dari masyarakat Kerinci. Banyak memang yang menyayangkan "budi baik" pejabat Pemda Kabupaten Kerinci yang dengan sukarela membawa warisan budayanya ke Malaysia. Menurut Ketua Harian Dewan Kesenian Jambi (DKJ) Naswan Iskandar SE, sko Kerinci adalah aset kebudayaan utama bagi provinsi Jambi karena tidak ada kabupaten lain di Jambi yang memiliki peradaban begitu lengkap dan runut seperti Kerinci. Karena itu, segala upaya harus dilakukan untuk menyelamatkan aset besar tersebut. "Upaya penyelematan tidak cukup hanya dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah daerah juga harus memiliki political will, kemauan atau kesadaran untuk melakukan upaya-upaya revitalisasi dan proteksi," kata dia. Pemkab, kata dia, tak seharusnya lantas gelap mata karena tersanjung mendapat apresiasi Kerajaan Malaysia yang menghibahkan museum kebudayaan Kerinci di Malaysia. Hal tersebut justru semestinya dicurigai karena sangat berkemungkinan adanya niat halus Kerajaan Malaysia ingin memindahkan keberadaan sko-sko Kerinci ke negerinya.
Barang-barang pusaka tersebut di boyong ke malaysia tanpa mendapat restu dari masyarakat Kerinci. Banyak memang yang menyayangkan "budi baik" pejabat Pemda Kabupaten Kerinci yang dengan sukarela membawa warisan budayanya ke Malaysia. Menurut Ketua Harian Dewan Kesenian Jambi (DKJ) Naswan Iskandar SE, sko Kerinci adalah aset kebudayaan utama bagi provinsi Jambi karena tidak ada kabupaten lain di Jambi yang memiliki peradaban begitu lengkap dan runut seperti Kerinci. Karena itu, segala upaya harus dilakukan untuk menyelamatkan aset besar tersebut. "Upaya penyelematan tidak cukup hanya dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah daerah juga harus memiliki political will, kemauan atau kesadaran untuk melakukan upaya-upaya revitalisasi dan proteksi," kata dia. Pemkab, kata dia, tak seharusnya lantas gelap mata karena tersanjung mendapat apresiasi Kerajaan Malaysia yang menghibahkan museum kebudayaan Kerinci di Malaysia. Hal tersebut justru semestinya dicurigai karena sangat berkemungkinan adanya niat halus Kerajaan Malaysia ingin memindahkan keberadaan sko-sko Kerinci ke negerinya.
Upaya proteksi semestinya dilakukan sedari awal, baik dengan bentuk segera mematenkan berbagai produk budaya tersebut ataupun menjadikan aset tersebut jadi materi penting dalam kependidikan, baik formal maupun nonformal. Apalagi saat sekarang pemerintah pusat melalui Kemenbudpar tengah gencar mendaftarkan produk budaya bangsa RI ke UNESCO, semestinya Kerinci memanfaatkan kesempatan ini, katanya. Beberapa sko Kerinci sangat khas dan langka, tidak ditemukan ada di tempat lain, seperti halnya naskah melayu tertua berupa kita undang-undang di Desa Tanjung Tanah yang merupakan warisan dari raja Melayu pra-Islam, yakni Adityawarman. Lalu beberapa bentuk budaya lainnya seperti aksaran Incoung, seni bersenandung Tale, tradisi tutur Kunoun dan Kba, berbagai seni pertunjukan tradisional seperti tarian, teater, dan atraksi warisan budaya megalitik seperti tari asek, tari rangguk, marcok. Begitu juga dengan warisan sastra berupa mantra, pantun, seloko, penno, tambo, dan lain sebagainya. "Kesemua itu tidak ditemukan lagi di daerah lain di provinsi Jambi, masyarakat Kerinci malah harus berbangga karena telah mampu merawat dan melastarikan keberadaannya hingga jadi warisan budaya yang luhur dan abadi hingga kini," ucap Naswan.
“INGAT MENGELUARKAN HARTA,BUDAYA, KE NEGARA LAIN “Pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang berbunyi, setiap orang yang tanpa izin Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, membawa benda cagar budaya ke luar wilayah NKRI, sebagaimana yang disebut pasal 68 ayat 2 dapat dipidana dengan pidana penjara minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1,5 miliar. Sedangkan pasal 68 ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang membawa benda cagar budaya sebagaimana ayat 1 kecuali dengan seizin menteri Budpar.
Sumber : http://hkk-malaysia.blogspot.com/2011/04/peresmian-galeri-sejarah-sekolah.html?spref=fb