Oleh Syamsul Bahri, SE (Pengamat, Conservationis, Dosen STIE SAK Kerinci)
syamsul_12@yahoo.co.id
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh di Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci melahirkan sebuah kota yang bernama Kota Sungaipenuh, sampai saat ini sudah berumur hampir 2 tahun, namun membawa dilema dalam penentuan Ibu Kota Kabupaten Kerinci..
Proposal Pemekaran Kabupaten Kerinci yang melahirkan Kota Sungaipenuh, sesungguhnya merupakan 1 paket dengan penentuan Ibukota Kabupaten Kerinci, jika tidak dilengkapi dengan ibu kota Kabupaten Kerinci, tentunya usulan Pemeklaran ini dianggap tidak lengkap.
Faktanya sampai hari ini, penentuan ibu kota Kabupaten Kerinci belum bisa diselesaikan, walaupun dalam proposal pemekaran tersebut jelas bahwa usulan Ibukota Kabupaten adalah Renah Pemetik, yang notabene adalah merupakan kawasan hutan negara yang berstatus Hutan Produksi dengan Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M), tentunya jika dijadikan ibu kota Kabupaten, harus diproses pelepasannya melalui Kementerian Kehutanan, dan ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Perdebatan untuk menentukan Ibu Kota Kabupaten mengalami proses yang sangat dilematis, sehingga polemik kepentingan muncul dengan berbagai keinginan seperti, Hoesni Hasan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Kerinci (LKAK) menginginkan Lempur Kecamatan Gunung Raya dan siap menyerahkan tanah seluas 800 ha (Jambi info 2- Januari 2010), Warga Siulak (Jambi independent tanggal 12 mei 2010) menginginkan Siulak menjadi Ibu kota, yang ditindak lanjuti oleh eksekutif dalam bentuk usulan Ranperda yang telah ditolak oleh DPRD Kerinci, begitu juga dengan keinginanwarga Semurup
Sangat menyedihkan dalam beberapa bulan terakhir, telah banyak statement mengenai penentuan lokasi ibukota Kabupaten Kerinci, polemik dan tarik-menarik mengenai lokasi ibukota seperti menjadi berkepanjangan. Karena semua menghendaki ibukota kabupaten terletak di daerahnya (kecamatan tertentu). Namun perlu diingat bahwa penentuan lokasi ibukota tidak dapat dilakukan berdasarkan instuisi semata, karena akan berdampak terhadap masa depan Kerinci kedepan karena ketidaktahuan kita. Dalam kondisi seperti menuntut kita (semua masyarakat kerinci) agar berpikir rasionalis, holistik dan komprehensif yang merupakan jalan terbaik bagi masa depan Kerinci kelak.
Dari beberapa lokasi yang diinginkan, atas keinginan kelompok warga, sejujurnya belum memenuhi aspek dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, karena faktor kedekatan aksisiblitas dan nilai strategis tidak menjadi acuan dalam menyampaikan keinginan.
Dilematis memang dilematis, karena Kerinci dibelah oleh Kota Sungaipenuh, sehingga nilai kadilan secara aksesiblitas pelayanan publik yang berkeadilan sangat sulit ditemukan, namun hendakanya dalam menentukan ibukota Kabupaten Kerinci, disamping aksisiblitas juga memperhatikan aspek keadilan ekonomi, keseimbangan Politik dan memperhatikan aspek sejarah, maka keadilan ekonomi, jika wilayah Kerinci bagian mudik, ada atau tidak ibu kota Kabupaten di wilayah tersebut, pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi akan tetap berkembang, karena dipengaruhi oleh pengelolaan potensi ekonomi di daerah Kecamatan Kayu Aro dan Gunung Tujuh serta Gunung Kerinci dan Air Hangat, sehingga persoalan pertumbuhan ekonomi sedikit bisa diabaikan untuk menempatkan ibu kota di Wilayah Kerinci mudik, namun dengan pemilihan Ibu kota Kabupaten di wilayah hilir terutatama di Sanggaran Agung atau tanah cuguk, akan terwujud sebuah keadilan ekonomi antara mudik dan hilir serta akan munuju kesimbangan politik antara mudik dan hilir yang saat ini sangat tidak seimbang, serta memunihi aspek hystorical, disamping aspek aksisbilitas untuk pelayanan publik juga sedikit terpenuhi.
Tentunya sebuah keihlasan dari masyarakat Kerinci bagian mudik untuk legowo memberikan Ibu kota Kabupaten Kerinci kepada Kerinci hilir, karena jika dilema ini terus berjalan dan berkepanjangan sampai 5 tahun dan ingat bahwa umur Kota Sungaipenuh sudah mencapai 2 tahun, sehingga batas waktu untuk Kabupaten segera meninggalkan kota Sungaipenuh tinggal 3 tahun lagi, tentunya proses pembangunan sarana dan prasarana Ibu Kota Kabupaten harus diawali dengan penentuan Ibu Kota Kabupaten, dan beban ini menjadi tanggung jawab besar di pundak pasangan Murasman dan Rahman serta DPRD Kabupaten.
Sehingga point penting dalam menentukan ibu kota Kabupaten Kerinci disamping aksesiblitas pelayanan publik, harapan utama lebih melihat keadilan ekonomi dan keadilan politik masa yang akan datang serta aspek hystorical menjadi faktor penentu, disamping tidak mengabaikan kajian fisik dan tehnis untuk sebuah ibu kota Kabupaten.
Karena Pembentukan daerah dan atau pemekaran wilayah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya ”kesejahteraan masyarakat” dengan ”percepatan pembangunan daerah” yang berkesinambungan serta pengelolaan potensi-potensi daerah yang lebih efektif dan efisien.
Untuk berbagai teori secara akademis dalam penentuan Ibu kota Kabupaten Kerinci memang agak sulit untuk diterapkan dengan posisi bentang alam yang terbelah oleh Kota Sungaipenuh, namun keadilan dalam ekonomi dan keseimbangan dalam politik serta nilai sejarah dapat menjadi acuan dalam penentuan Ibu Kota Kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar