Selasa, 20 September 2011

Kerusakan TN Kerinci Seblat Ancam Produksi Pangan

Kerusakan TN Kerinci Seblat Ancam Produksi Pangan
Selasa, 20 September 2011 10:39 WIB     
BENGKULU MICOM: Kerusakan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)  mengancam produksi pangan di empat provinsi yakni Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatra Selatan.

"Hampir 10 juta hektare persawahan di empat provinsi ini, sumber airnya berasal dari TNKS sehingga kerusakan kawasan konservasi ini akan berdampak besar bagi upaya pemenuhan kebutuhan pangan empat provinsi ini," kata Koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network Barlian, Selasa (20/9).

Saat ini kerusakan atas kawasan seluas 1,3 juta hektare itu sudah mencapai 30 persen dan terus meningkat akibat berbagai kepentingan. Menurut dia, ancaman terbaru dan dampaknya diperkirakan cukup besar adalah rencana pembukaan jalan tembus antarprovinsi yang akan memperparah fragmentasi kawasan hutan dan terbukanya akses bagi perambah.

"Penebangan dan perambahan liar pun tanpa henti terus menyempitkan zona inti, termasuk perburuan liar juga berkontribusi terhadap pemiskinan hayati kawasan hutan warisan dunia ini," tambahnya.

Ia mengatakan, AKAR Network yang merupakan gabungan delapan lembaga lingkungan yang berasal dari empat provinsi tersebut, mendesak pemerintah menyikapi kondisi genting kawasan kawasan TNKS yang saat ini terancam eksploitasi tambang emas.

Penelususan AKAR Network menemukan 300 ribu hektare kawasan penyangga (buffer zone) TNKS sudah diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang emas.

"Jika kawasan penyangga ini diberikan kepada koorporasi, empat provinsi ini akan menghadapi penurunan produksi pangan sebesar 100 juta ton setiap tahun," katanya. (Ant/OL-04)
Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/20/260981/126/101/Kerusakan-TN-Kerinci-Seblat-Ancam-Produksi-Pangan

Selasa, 16 Agustus 2011

PARCEL DAN TUNJANG HARI RAYA


PARCEL DAN TUNJANG HARI RAYA
Oleh Syamsul Bahri, SE
(Dosen STIE-SAK, Pengamat, Conservationist di Jambi, syamsulbahri_1605@yahoo.com)

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus(Info Jambi, Selasa, 16 Agustus 2011 13:26) telah menyampaikan bahwa “mengharamkan pemberian parcel di hari lebaran bagi para pejabat dan PNS tahun ini. Ini sesuai dengan ketentuan dari KPK”. Dalam edarannya KPK melarang pemberian parsel dan bingkisan serta ucapan kepada penyelenggara Negara. Apabila ditemukan pelanggaran, ancaman yang diterapkan KPK juga tak main-main yakni ancaman kurungan seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Puasa bulan ramadhan tahun 2011 akan di tutup dengan hari Raya Idul Fitri Insya Allah tanggal 30-31 Agustus 2011, sebagaimana biasanya satu minggu menjelang akhir puasa ramadhan, baik di Kantor swasta atau Pemerintah, Perusahaan, pembisnis, Kontraktor, terkesan focus cerita semuanya gonjang ganjing tentang hadiah dalam bentuk Parcel dan THR, dan pembicaraan ini terkesan menjadi trend dan budaya setiap lebaran Idul fitri atau hari raya lainnya di Indonesia dan/atau kegiatan yang memberi peluang untuk pemberian Parcel dan THR.
        
Pada minggu akhir puasa diperkirakan pada akhir Agustus 2011, sesuai dengan tradisi Pengusaha sudah memiliki ancang-ancang besaran dan pejabat yang akan direncanakan untuk mendapat Parcel dan THR, lalu Pejabat baik sebagai PNS maupun Pejabat Politik yang terkait dengan Pengelola Negara, juga berpikir siapa yang akan memberikan Parcel dan THR kepada mereka, tentunya tidak lepas dari perkoncoan yang telah dilakukan selama ini,.

Pemberian Parcel dan THR  didasarkan balas jasa dalam perkoncoan yang sudah dan akan terjadi untuk mencari keuntungan, terutama diberikan kepada Pegawai negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara Negara, jelas motivasi pemberian ini termasuk kategori KKN, karena berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggap hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorang pejabat. Tapi jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut, karena dengan pemberian tersebut akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat menguntungkan pihak lain atau diri sendiri, tindakan tersebut adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.

Sejalan dengan UU No 31 Tahun 1999, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (Info Jambi, Selasa, 16 Agustus 2011 13:26) telah menyampaikan bahwa “mengharamkan pemberian parcel di hari lebaran bagi para pejabat dan PNS tahun ini. Ini sesuai dengan ketentuan dari KPK.
Parcel dan THR merupakan bagian dari Gratifikasi, sedangkan gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Bahkan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa Pemberian Gratifikasi ini baik dalam bentuk Parcel dan THR dll, diberikan kepada Pegawai negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan apa Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu  <1>.  Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK; <2>. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima; <3>. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara; <4> Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut Undang-undang tentang KPK.

Pemberian Hadiah yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.

Tentunya pemberian Hadiah tersebut, berada diatas nilai-nilai keawajaran sebagai sesuatu yang diberikan untuk sebuah THR dan/atau Parcel ke seseorang PNS atau penyelenggara Negara

Beberapa contoh Pemberian Hadiah yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain : (1) Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu; (2) Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya; (3) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma; (4) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan; (5) Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri; (6) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan; (7) Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja; (8) Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Apabila terjadi, maka Pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara bisa dituntut dengan ancaman Sanksi pidana, apabila  (1) menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Namun secara social kemasyarakatan, pemberian sebuah ucapan terima kasih dan/atau penghargaan dalam bentuk Parcel dan THR kepada seseorang teman, rekan kerja, keluarga, pakir miskin, keluarga Duafa dll merupakan sesuatu yang sangat wajar dengan nilai kewajaran, tentunya penghargaan dalam bentuk Parcel dan THR tersebut bermotive keihlasan didasari kesetiakawanan dan kepedulian social dan tidak terkait dengan kenegaraan, begitu juga THR dan/atau parcel bagi karyawan Perusahaan, dimana karyawan menjadi bagian penting dari proses produksi untuk mendapatkan keuntungan dan laba bagi perusahaan, serta karyawan menjadi bagian pemilik saham dalam Perusahaan, dituntut untuk menghargai dan mesnsejahterakan karyawanan dalam upaya meningkat motivasi kerja karyawan.

Dari beberapa ulasan tersebut diatas, bahwa pemberian hadiah dalam bentuk Parcel dan/atau THR dikatakan sebagai kategori Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan, dan gratifikasi ini dilarang oleh Undang-Undang, sedangkan  Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah (nilai kewajaran) dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan balasan apapun.

Sehingga jelaslah bahawa pemberian gratifikasi dalam bentuk hadiah (Parcel dan/atau THR) tidak dilarang, karena secara ekonomi sangat memberi manfaat di sektor riil, dan memberi peluang kerja dan usaha bagi masyarakat jika gratifikasi dalam kategori gratifikasi yang positif, dengan demikian gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi.

Minggu, 10 Juli 2011

FESTIVAL MASYARAKAT PEDULI DANAU KERINCI XI (antara dimensi Budaya, Ekologi dan dimensi Ekonomi)

Kunjungan Wagub Jambi dan Kadis Pariwisata 
Oleh Syamsul Bahri, SE
(Conservationis dan Dosen STIE-SAK)

Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci tahun 2011 atau (FMPDK XI), yang dilaksanakan semenjak tanggal 6 Juli – 10 Juli 2011, dibuka secara resmi di dermaga Danau Kerinci oleh Wakil Gubernur Jambi, dan saat ini merupakan Festival yang ke 2 kali setelah Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

Kunjungan Wabup dan Kadis Pariwisata Jambi pada salah satu Stand FMPDK XI Kerinci (pada saat acara pembukaan)
 
Kegiatan Fesitival ini jika kita lihat dari memaknai dimensi Festival, sesungguhnya memiliki 2 dimensi utama dalam penyelengaraan yang ditumbuh kembangkan oleh kata “Peduli” yaitu dimensi pertama yaitu “kepedulian” masyarakat Kerinci untuk melestarikan budaya Kerinci, dimasa modernisasi kecenderungan budaya kerinci ditinggalkan oleh masyarakat yang sekaligus sebagai asset wisata, sedangkan “dimensi kedua” adalah kepedulian masyarakat  Kerinci akan Danau Kerinci sebagai sebagai sebuah bentang ekologis danau yang memiliki peran yang penting masa lalu dan masa yang akan datang sebagai bagian sejarah dan sebagai potensi ekonomi baik dari aspek wisata maupun Perikanan, bahkan sebagai sumber dari dan dasar dibangunnya Mega Proyek PLTA Kerinci Tirta yang tentunya membawa berkah ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah, yang dikaitkan pemberdayaan ekonomi dan promosi wisata Kerinci, yang diketahui bahwa Kerinci merupakan surganya wisata Propinsi Jambi dan merupakan Daerah Tujuan Wisata atau Obyek dan daya Tarik Wisata Alam dan Budaya Utama (DTW/ODTWA/B) utama di Propinsi Jambi, tentunya dengan tujuan akhir adalah ekonomi kerakyatan dan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah kekurangan PAD yang selama ini menjadi masalah bagi Kerinci.

Jika kita lihat dari dua dimensi tersebut, dalam pelaksanaan festival tahun ini dan tahun sebelumnya, bahwa dimensi budaya yang masih lebih menonjol seperti kesenian tradisional, sike rabana dll, kuliner khas Kerinci, dan atraksi budaya lainnya, sedangkan dimensi masyarakat Peduli Danau Kerinci, baru dalam menaburkan ikan smah ke danau kerinci. Dalam dimensi masyarakat Peduli Danau Kerinci, memang masih dirasakan belum maksimal dilakukan dalam even Festival tahun ini dan tahun sebelimnya, karena Danau Kerinci tidak dilihat hanya secara fisik, melainkan sesungguhnya danau Kerinci harus dilihat dari aspek kesinambungan debet air danau Kerinci dari masa ke masa, baik dilihat dari potensi perikanan, potensi wisata, bahkan potensi sumber air bagi PLTA Kerinci Tirta, sehingga alangkah baiknya dalam rangka event ini ada “gerakan daerah” untuk melestarikan dan mewujudkan kepedulian danau Kerinci melalui kegiatan penanaman pohon yang bernilai ekonomis di areal lahan-lahan kritis yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci, adalah festivalnya masyarakat Kerinci, jika kita kembalikan kepada sejarah bahwa masyarakat Kerinci itu secara kewilayahan adat adalah mulai dari Siulak di Mudik (Desa Liter W), sampai ke Tamiai dihilir (Parentak, Muara Imat), sedangkan saat ini Kerinci menjadi 2 wilayah administratif yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, sehingga penanganan kepedulaian Danau kerinci dan budaya Kerinci, seyogyannya tidak melihat wilayah Administratif Kepemerintahan, melainkan kewilayahan adat masyarakat Kerinci yang diakui semenjak zaman dahulu, sesungguhnya kebersatuan dan kesatuan dalam kewilayahan budaya dan adat yaitu ”bumi Sakti Alam kerinci” yang memegang teguh ”adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah-ABS-SBK” dan merupakan sebuah ikatan emosional yang masih sangat kuat, bukan hanya di Kerinci/kota Sungaipenuh, bahkan sampai ke luar Kerinci bahkan ke luar Negeri.

FMPDK yang telah menjadi agenda Pariwisata Nasional, sampai saat ini telah dilaksanakan sebanyak 11 kali, merupakan suatu pesta masyarakat Kerinci dalam mendukung Kerinci sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW), dimaknai minimal 2 makna penting yaitu sebagai ajang promosi wisata dan bentuk kepedulian masyarakat akan Danau Kerinci dan Budaya Kerinci, apakah dua makna tadi sudah tercapai dalam Festival ini, ini memerlukan kajian ilmiah secara independent untuk menentukan keberhasilan dari Festival ini, kita sangat menyadari bahwa promosi dan kepedulian itu memerlukan proses yang panjang, agar pestival selanjutnya lebih bermakna dan bermanfaat, sehinga memerlukan evaluasi melalui parameter yang terukur baik promosi, maupun bentuk kepedulian dalam kontek ekonomi dan kontek lingkungan, yang akan memberikan rekomendasi untuk Festival selanjutnya. Harapan kita Pestival ini harus meraih minimal 2 sukses, sukses pelaksanaan, dan sukses manfaat terutama manfaat ekonomi (multiflier efek) dari Festival


Sebagai sebuah wilayah yang bangga dengan potensi wisata alam yang kaya dan sebagai surga wisata alam, namun potensi tersebut baru sebatas potensi yang belum memberikan nilai positif bagi Kabupaten Kerinci, terutama dari aspek nilai ekonomi, padahal Kerinci yang dianugrah segumpal tanah surga yang tercampak ke bumi, seharusnya bukan hanya punya kebanggan akan potensinya, namun lebih jauh bisa bangga akan peluang-peluang ekonomi yang akan mendatangkan PAD dan kesejahteraan masyarakat dengan tanpa merusak bentang alamnya, namun kebanggaan semu tersebut belum bisa memberikan harapan ekonomi bagi masyarakat apalagi PAD.

Kekayaan potensi wisata Kerinci masih sedikit yang sudah menjadi Obyek dan daya tarik Wisata Alam/Budaya (ODTWA/B) serta atraksi yang akan dijual, dilokasi daerah Tujuan Wisata (DTW), dan terkesan belum maksimal memberikan dan memenuhi aspek ”Apa yang dilihat (something to see)”, ”Apa yang dilakukan (something to do)”,”Apa yang akan dibeli (something to buy)”

Pada hal fakta mengatakan bahwa pariwisata merupakan sebuah industri terbesar dunia ( the world's largest industry ),  yang memiliki Prospek sangat menjanjikan bahkan sangat memberikan peluang besar, terutama apabila menyimak angka-angka perkiraan jumlah wisatawan internasional ( inbound tourism ) berdasarkan perkiraan WTO yakni 1,046 milyar orang (tahun 2010) dan 1,602 milyar orang (tahun 2020), diantaranya masing-masing 231 juta dan 438 juta orang berada di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Dan akan mampu menciptakan pendapatan dunia sebesar USD 2 triliun pada tahun 2020

Pengelolaan wisata Kerinci harus dikelola dengan profesional agar bisa memberikan pengaruh positif terhadap PAD dan peningkatan pendapatan masyarakat, karena memang pengelolaan wisata saat ini lebih menitik beratkan pada pelibatan masyarakat secara aktif melalui Community based Tourism Development (CBTD), karena memasuki milenium ketiga ini ditandai dengan berkembangnya isu "4Ts" (transfortation, telecommunication, tourism and technologi) yang mendorong pariwisata berkembang menjadi salah satu industri yang tumbuh dengan dominan di berbagai belahan dunia.

Namun potensi dan kekayaan wisata alam tersebut tidak akan memberikan manfaat bagi PAD dan peningkatan Pendapatan masyarakat dan peluang lapangan kerja baru, apabila pengelolaan tidak berorientasi pada pengelolaan profesional, dan Kerinci sekedar bangga dengan Kekayaan Potensi Wisata Alam saja.

Kegiatan pariwisata merupakan kegiatan yang tidak haus eksploitasi sumber daya alam dan merupakan kegiatan yang hemat SDA dan mendatangkan devisa yang cukup tinggi, sehingga pengambangan Pariwisata merupakan suatu program prioritas di Indonesia, tentunya menjadi program prioritas bagi Pemerintahan Kabupaten Kerinci, Kota Sungaipenuh dan Propinsi Jambi,  bahkan pariwisata disebut sebagai katalisator pembangunan dapat mendukung perekonomian Negara dengan efek negative yang sangat kecil

“Pembangunan pariwisata harus didasarkan pada kriteria keberlanjutan yang artinya bahwa pembangunan dapat didukung secara ekologis dalam jangka panjang sekaligus layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial terhadap masyarakat” (Piagam Pariwisata Berkelanjutan, 1995)

Pembangunan pariwisata berkelanjutan, seperti disebutkan dalam Piagam Pariwisata Berkelanjutan (1995) adalah pembangunan yang dapat didukung secara ekologis sekaligus layak secara ekonomi, juga adil secara etika dan sosial terhadap masyarakat. Artinya, pembangunan berkelanjutan adalah upaya terpadu dan terorganisasi untuk mengembangkan kualitas hidup dengan cara mengatur penyediaan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya secara berkelanjutan.

Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan partisipasi aktif dan seimbang antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak saja terkait dengan isu-isu lingkungan, tetapi juga isu demokrasi, hak asasi manusia dan isu lain yang lebih luas. Tak dapat dipungkiri, hingga saat ini konsep pembangunan berkelanjutan tersebut dianggap sebagai ‘resep’ pembangunan terbaik, termasuk pembangunan pariwisata. Pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dapat dikenali melalui prinsip-prinsipnya yang dielaborasi berikut ini. Prinsip-prinsip tersebut antara lain Partisipasi masyarakat, Keikutsertaan para pelaku (stakeholder), Kepemilikan local, penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, mewadahi tujuan-tujuan masyarakat, perhatian terhadap daya dukung, monitor dan evaluasi, akuntabilitas, Pelatihan serta promosi,

Apa yang diuraikan diatas, rasanya tidak salah kita simak ungkapan Mantan Menteri kehutanan MS Kaban sewaktu acara Penutupan dan acara jumpa Pers, pada Pestival Masyarakat Peduli Danau Kerinci VII pada tanggal 4 November 2006, beliau menyatakan “ Danau Kerinci adalah sebuah anugerah, yang harus bisa kita bangun menjadi modal untuk memakmurkan Kabupaten Kerinci, ini adalah modal yang harus kita kembangkan, modal yang harus kita manfaatkan untuk menjadi sumber kesejahteraan itu”, sehingga masyarakat Kerinci harus memilihara keindahan dan keutuhan air dari Danau Kerinci yang berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, serta potensi ekonomi yang akan menghidupi masyarakat sekitar danau.

Selasa, 10 Mei 2011

KEBERLANJUTAN INVESTASI PT KERINCI TIRTA ENERGI TERGANTUNG PADA KELESTARIAN TNKS


By Syamsul Bahri,SE (Conservationist dan Dosen STIE-SAK)

Ditengah kontraversi rencana pembangunan Jalan memotong TNKS, Pembangunan PLTA Kerinci oleh PT Bukaka melalui  PT  Kerinci Tirta Energi, sebagai jawaban, bahwa TNKS memiliki nilai ekonomi langsuing dan tidak langsung yang berdimensi ekonomi Jangka Panjang, baik untuk masyarakat, Pemerintah dan Negara, dengan harapan Rencana Pembangunan jalan tersebut lebih berpikir pada azas kelestarian dan azas prioritas, dalam upaya mencegah bencana yang setiap saat akan memiliki kemungklinan besar akan datang apabila rencana tersebut direalisasikan.
 
Mega Poyek Pembangunan PLTA Kerinci Tirta Energi (PT. Kerinci Hydro Power) sebagaimana dikatakan oleh Komisaris Utama PT Bukaka H. M Jusuf Kalla (yang akrab dipanggil dengan JK) akan menghabiskan dana sekitar Rp 4 triliun pada saat peninjau Proyek di Kerinci Dusun Air Malanca Desa Muara Imat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci tanggal 4 Mei 2001, yang juga dihadiri Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA), Bupati Kerinci H. Murasman, dan Ahmad Kala, adik JK yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan keluarga yang telah cukup berpengalaman dalam proyek pembangunan PLTA di berbagai daerah di Tanah Air seperti di Poso, Pekanbaru, dan di Danau Maninjau Sumbar.
Memang disadari perencanaan dan design Pembangunan Proyek ini mebutuhkan waktu yang cukup lama, dimulai dari tahun 1981, yang dulunya bernama PLTA Merangin -2, merupakan salah satu proyek yang sangat menjanjikan di Indonesia, baru pada tahun 2005 perencanaan dan design dikaji ulang oleh PT. Kerinci Tirta Energi (PT. KTE),  yang bersifat inovatif, untuk mewujudkan design yang efective, economis, dan aplicative serta diimplementasikan proyeknya pada tahun 2007. Dengan lama proses proyeknya, berbagai tudingan dan opini negatif yang muncul, namun PLTA ini dapat terwujud dengan kapasitas ±180 Mega watt yang merupakan mega proyek, untuk mencukupi kebutuhan aliran listrik dan mengantisipisi krisis listrik di Indonesia terutama untuk Pulau Sumatera, yang merupakan bagian sistem kelistrikan Sumatera yang terinterkoneksi melalui jalur transmisi tinggi 150 KV menuju gardu induk di Bangko
PLTA Kerinci Terta Energi (2x90 MW) tersebut dibangun dengan memanfaatkan arus air Sungai Batang Merangin, yang berasal dari Danau Kerinci berhulu dari berbagai sungai di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,  yang sumber dari kawasan TNKS, yang selama ini dianggap sebagai penghambat pembangunan bahkan kecenderungan akan dibelah dari berbagai sudut.

Kesinambungan dan keberlanjutan Mega Proyek ini, tentunya memberi pengaruh ekonomi bagi masyarakat, pemerintah Kabupaten/Kota dan Propinsi serta Negara, serta sebagian solusi dan jawaban untuk mengatassi krisis listrik di Indonesia, tidak akan bisa berjalan dengan baik  apabila Negara, pemerintah Kabupaten/kota dan Propinsi yang secara konsisten dan kontinyu untuk mempertahankan debet air danau Kerinci yang mengalir ke Sungai Batang Merangin bekerja sama dengan pihak Investor, Pengelola kawasan dan masyarakat, apabila debet air tidak dapat dipertahankan, tentunya Investasi Rp 4 Trilun oleh PT. Bukaka melalui PT. Kerinci Tirta Energi akan sia-sia, tentunya upaya Pelestarian TNKS, yaitu mempertahankan kelestarian hutan, merahabilitasi /restorasi kawasan hutan TNKS yang rusak, serta kegiatan-kegiatan pertanian yang berbasis konservasi menjadi sesuatu yang sangat penting dan vital dalam mempertahankan keberlangsungan PLTA ini.
Hal ini senada apa yang disampaikan oleh H. M. Yusuf Kala sebagai komisaris utama PT. Bukaka pada acara kunjungan tersebut bahwa untuk dapat memanfaatkan tenaga air yang tersedia saat ini jangan ada masyarakat yang merusak hutan (illegal logging, perambahan, dll).  Bila ini terjadi akan sama dengan apa yang terjadi di Jati Luhur dan beberapa PLTA di Indonesia, pada awal dibangunnya mampu menyediakan pembangkit listrik sebesar 200 MW.  Namun saat ini hanya bisa 50 MW karena adanya pengrusakan hutan disekitar waduk.  Jika hutan disekitar pembangkit tenaga listrik ini dapat terpelihara dengan baik, maka usia pembangkit listrik PLTA PT. Kerinci Tirta Eenegi ini bisa mencapai satu abad," ujarnya.
Bahkan sebagaimana diberitakan melalui “antara news” hari selasa tanggal 10 Mei 2011, dengan judul “Helikopter Bantu Jaga Taman Nasional Kerinci Seblat” http://www.antaranews.com/berita/257937/helikopter-bantu-jaga-tn-kerinci-seblat, bahwa  Perseroan Terbatas (PT) Bukaka menyatakan  akan menyiagakan helikopter di Kerinci untuk patroli udara Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). "Kami nanti akan ditempatkan dan disiagakan unit helikopter di Kerinci untuk digunakan berpatroli membantu pemerintah menjaga keberadaan dan kelestarian TNKS, itu sudah menjadi komitmen kita,`` kata komisaris utama PT Bukaka Jusuf Kalla, di Kerinci.

Mega Proyek ini merupakan Prioyek yang memiliki manfaat ekonomi dan multiflier efek bagi Pemerintah dan masyarakat, selain membuka lapangan kerja yang diperkirakan hamper 100o orang dan diutamakan  Tenaga Kerja Trampil dari lokal, tidak mengganggu lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dapat mengurangi angka kemiskinan.  Hal ini sesuai dengan empat strategi program pembangunan pemerintah yang diterapkan dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), dan RPJMD Provinsi Jambi dan Kabupaten yang terdiri dari bagaimana mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan memperhatikan masalah lingkungan hidup.
Memang disadari bahwa Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai penuh dengan TNKS memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan jasa lingkungan sebagai PLTA dan Obyek Wisata Alam, tentunya pemanfaatan tersebut dapat terlaksana tidak lepas dari ketersedian air dan sumber air secara berkesinambungan. Ketersediaan dan kesinam-bungan debet air Sungai-Sungai yang mengalir ke Danau Kerinci menjadi indicator dan Kunci utama keberlanjutan investasi di bidang PLTA di wilayah ini, dan potensi tersebut cukup besar dan masih banyak yang belum diolah.
Lokasi pembangunan PT. Kerinci Tirta Eenegi tersebut, akan memberikan dampak ikutan yang sangat positif yaitu menjadi Obyek wisata Alam dan Tirta yang potensial, sehinga tidak hanya akan mendatangkan sumber PAD bagi Kabupaten Kerinci dan Propinsi Jambi, juga akan memberikan multiflier effect terhadap peningkatan Pendapatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi, bahkan akan membentuk daerah Petrodolar ke dua di Kabupaten Kerinci setelah Petrodolar Kayu aro dengan komodity pertaniannya.
Dengan pembangunan PT. Kerinci Tirta Eenegi, secara nasional Kerinci  memberikan sumbangan yang cukup significant bagi Negara Indonesia dalam mengatasi krisis listrik dan krisis energi yang bersumber dari BBM Solar sebesar 300 juta liter/tahun (Rp. 1,5 triliyun/tahun), dan secara regional Sumatera memberikan tenaga listrik untuk mendukung aktivitas perdagangan, Industri, jasa dan telekomunikasi di Pulau Sumatera, sekaligus sebagai darah segar untuk peningkatan ekonomi bagi Pulau Sumatera, yang selama ini terkendala dengan keterbatasan tenaga listrik.
Tentunya Pembangunan PLTA tersebut tindak lanjut kerjasama Pemkab Kerinci dengan Pihak Investor tidak hanya berfikir untuk PAD dan peningkatan pendapatan masyarakat melalui multiflier effect, namun diharapkan dalam kesepakatan kerja sama akan mengarah bagaimana peran para pihak untuk ikut secara aktif melestarikan sumber air yaitu kawasan TNKS melalui pengalokasian kegiatan konservasi, karena investasi tidak akan bertahan lama apabila upaya pelestarian TNKS sebagai sumber air dan merupakan modal utama tidak menjadi bagian penting dari kerjasama tersebut.
Dari data dan informasi tersebut, jelas dan nyata fungsi dan peranan TNKS dalam memberikan kontribusi ekologis yang berdimensi ekonomi untuk pembangunan daerah melalui pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam dengan azas pelestarian merupakan sumber PAD yang abadi, dengan konsekwensi upaya pelestarian menjadi bagian penting.
Pameo Kerinci sebagai segumpal tanah surga yang tercampak ke dunia oleh penyair GOZALI BURHAN RIOJA, nampaknya bukan hanya pameo, tetapi sangat tepat sekali dengan kondisi dan potensi Kabupaten Kerinci/Kota Sungai Penuh (sebagai negeri masa depan), sehingga aroma Surga ( Sejuk, Aman, Kenangan, Tentram, dan Indah) Bumi Sakti Alam Kerinci, tidak hanya sebagai penjaga hutan namun hutan akan memberikan kontribusi ekonomi secara langsung dan tidak langsung melalui fungsi ekologis dan hydrologisnya.
Mudah-mudahan PLTA Kerinci Tirta Energi, yang akan beroperasi nantinya melalui interkoneksi Sumatera berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua,  Wait and see ?.

Sabtu, 16 April 2011

Peresmian Galeri Sejarah Sekolah Menengah Sri Pantai Kuala Lumpur Malaysia

Peresmian Galeri Sejarah SMKSP Kuala Lumpur Malaysia
Oleh : Ustadz H. Faisal Anas
ketua HKK-Malaysia

Galeri Sejarah Sekolah Menengah Sri Pantai  Kuala Lumpur yang direncanakan akan diresmikan pada hari Senin 18 April 2011. Yang diresmikan oleh Ketua Pengarah Jabatan Muzium Negara Malaysia Dato Ibrahim Bin Ismail disaksikan oleh Bupati Kerinci H. Murasman S.pd. MM. Galeri tersebut diisi dengan benda-benda  peninggalan sejarah Kerinci yang di bawa oleh kepala Dinas Pemuda, Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci atas nama pemerintah Kabupaten Kerinci. Kami atas nama Himpunan Keluarga Kerinci Malaysia (HKK-M) tidak terlibat dalam hal ini.
Barang-barang pusaka tersebut di boyong ke malaysia tanpa mendapat restu dari masyarakat Kerinci. Banyak memang yang menyayangkan "budi baik" pejabat Pemda Kabupaten Kerinci yang dengan sukarela membawa warisan budayanya ke Malaysia. Menurut Ketua Harian Dewan Kesenian Jambi (DKJ) Naswan Iskandar SE, sko Kerinci adalah aset kebudayaan utama bagi provinsi Jambi karena tidak ada kabupaten lain di Jambi yang memiliki peradaban begitu lengkap dan runut seperti Kerinci. Karena itu, segala upaya harus dilakukan untuk menyelamatkan aset besar tersebut. "Upaya penyelematan tidak cukup hanya dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah daerah juga harus memiliki political will, kemauan atau kesadaran untuk melakukan upaya-upaya revitalisasi dan proteksi," kata dia. Pemkab, kata dia, tak seharusnya lantas gelap mata karena tersanjung mendapat apresiasi Kerajaan Malaysia yang menghibahkan museum kebudayaan Kerinci di Malaysia. Hal tersebut justru semestinya dicurigai karena sangat berkemungkinan adanya niat halus Kerajaan Malaysia ingin memindahkan keberadaan sko-sko Kerinci ke negerinya.

Upaya proteksi semestinya dilakukan sedari awal, baik dengan bentuk segera mematenkan berbagai produk budaya tersebut ataupun menjadikan aset tersebut jadi materi penting dalam kependidikan, baik formal maupun nonformal. Apalagi saat sekarang pemerintah pusat melalui Kemenbudpar tengah gencar mendaftarkan produk budaya bangsa RI ke UNESCO, semestinya Kerinci memanfaatkan kesempatan ini, katanya. Beberapa sko Kerinci sangat khas dan langka, tidak ditemukan ada di tempat lain, seperti halnya naskah melayu tertua berupa kita undang-undang di Desa Tanjung Tanah yang merupakan warisan dari raja Melayu pra-Islam, yakni Adityawarman. Lalu beberapa bentuk budaya lainnya seperti aksaran Incoung, seni bersenandung Tale, tradisi tutur Kunoun dan Kba, berbagai seni pertunjukan tradisional seperti tarian, teater, dan atraksi warisan budaya megalitik seperti tari asek, tari rangguk, marcok. Begitu juga dengan warisan sastra berupa mantra, pantun, seloko, penno, tambo, dan lain sebagainya. "Kesemua itu tidak ditemukan lagi di daerah lain di provinsi Jambi, masyarakat Kerinci malah harus berbangga karena telah mampu merawat dan melastarikan keberadaannya hingga jadi warisan budaya yang luhur dan abadi hingga kini," ucap Naswan.
“INGAT MENGELUARKAN HARTA,BUDAYA, KE NEGARA LAIN “
Pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang berbunyi, setiap orang yang tanpa izin Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, membawa benda cagar budaya ke luar wilayah NKRI, sebagaimana yang disebut pasal 68 ayat 2 dapat dipidana dengan pidana penjara minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1,5 miliar. Sedangkan pasal 68 ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang membawa benda cagar budaya sebagaimana ayat 1 kecuali dengan seizin menteri Budpar. 
Sumber : http://hkk-malaysia.blogspot.com/2011/04/peresmian-galeri-sejarah-sekolah.html?spref=fb

Senin, 07 Maret 2011

MASYARAKAT DESA BUKIT SUBAN BERSAMA BTNBD MEMBAHAS KESEPAHAMAN PEMBENTUKAN MODEL DESA KONSERVASI (MDK)


MASYARAKAT DESA BUKIT SUBAN BERSAMA BTNBD
MEMBAHAS KESEPAHAMAN
PEMBENTUKAN MODEL DESA KONSERVASI (MDK)

Pemberdayaan Masyarakat (empowerment civil society) sekitar Hutan merupakan sebuah program Departemen Kehutanan yang terintegrasi dengan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia, hal ini sesuai dengan Ketentuan bahwa masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dari aspek UU No. 32 Tahun 2004 menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten/Propinsi, namun Departemen Kehutanan sesuai dengan Undang Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pasal 2: “Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan”. Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, salah satu program unggulan adalah Model Desa Konservasi.

Model Desa Konservasi (MDK) adalah desa yang dijadikan model/contoh bagi desa lain di sekitar kawasan konservasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat, dengan memperhatikan aspek konservasi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta dapat dikembangkan pada desa-desa lain di sekitarnya, dengan tujuan terbangunnya kesadaran masyarakat melalui aktivitas pembangunan yang dilaksanakan pada MDK dan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan

Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, merupakan salah satu desa berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Duabelas,  sebagai desa penyangga TNBD dan merupakan salah satu desa prioritas untuk dikembangkan menjadi Model desa Konservasi.

Pada tanggal 25 Februari 2011, bertempat di Balai desa Bukit Suban, dilakukan pembahasan kesepahaman antara Balai TNBD dengan masyarakat Desa Bukit Suban, yang dihadiri perwakilan masyarakat yang tergabung dalam pemuda, kelompok tani, tokoh masyarakat, perangkat Desa/Kepala Desa, dengan diawali sosialisasi dan penyampaian materi tentang Model Desa Konservasi (MDK)

Penanda tanganan kesepahaman pembentukan desa yang dilakukan tersebut merupakan awal proses pelaksanaan kegiatan, sesuai tahapan yang diatur dalam pembangunan Model desa Konservasi melalui 9 tahapan, diwali dengan tahapan membangun kesepahaman, tahapan membangun/mengembangkan kelembagaan, menyiapkan tenaga pendamping, pelatihan PRA, melaksanakan PRA, meningkatkan kapasitas masyarakat,  mengembangan ekonomi produktif,  membangun kemitraan /jejaring usaha dan  tahapan pembinaan dan monitoring dan evaluasi

Diuraikan bahwa Kegiatan MDK meliputi 3 aspek penting yaitu; pemberdayaan masyarakat (melalui 9 tahapan), penataan ruang/wilayah pedesaan berbasis konservasi, dan pengembangan ekonomi pedesaan berbasis konservasi, melalui kerjasama aktif masyarakat dan pendamping/fasilitator, yang diawali dengan pendataan base line yaitu profil keluarga, Rencana Usaha Keluarga (RUK), Rencana Kegiatan Kelompok (RKK), dan tersusunnya  Rencana Kerja Desa (RKD), sedangkan Kepala Desa, Balai TNBD serta unsur pemerintah lainnnya akan berperan sebagai tim monitoring

Pembangunan Model Desa Konservasi (MDK) yang membutuhkan waktu lebih panjang (multy years)  dengan tujuan yang diharapkan adalah (1) Meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan Kawasan TNBD (melalui perlindungan,  pengawetan/pelestarian, dan pemanfaatan secara lestari); (2) Terbangunnya hubungan harmonis antara masyarakat sekitar  Kawasan TNBD dengan keberadaan Kawasan TNBD; (3) Terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi yang tidak berdampak terhadap penurunan kwalitas fungsi Kawasan TNBD; (4) Kawasan TNBD berfungsi secara optimal; (5) Desa konservasi dapat menjadi Desa wisata berbasis masyarakat.

Sabtu, 05 Maret 2011

MASYARAKAT KERINCI MENGINGATKAN GUBERNUR JAMBI AGAR JAMBI EMAS 2015 DAPAT TERCAPAI DENGAN BAIK


MASYARAKAT KERINCI MENGINGATKAN GUBERNUR JAMBI
AGAR JAMBI EMAS 2015 DAPAT TERCAPAI DENGAN BAIK
Oleh Syamsul Bahri, SE (Syamsul_12@yahoo.co.id)
“Jambi emas 2015” merupakan visi dari Gubernur Jambi terpilih pada Pilgub JAMBI TAHUN 2009, melalui 5 misi utama adalah (1)  Meningkatkan Kualitas dan Ketersediaan Infrastruktur Pelayanan Umum; (2)  Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Kehidupan Beragama dan Berbudaya; (3)  Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Masyarakat berbasis Agribisnis dan Agroindustri; (4) Meningkatkan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Optimal dan Berwawasan Lingkungan; (5) Meningkatkan Tata kelola Pemerintahan yang baik, Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum serta Kesetaraan Gender, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut Hasan Basri Agus (disingkat dengan HBA), dengan mednerapkan kunci kepemimpinan untuk menjadi sukses, adalah empat kunci sukses yang diberikan HBA, yakni (1) memiliki kemauan yang keras dalam bekerja dan belajar; (2) memegang prinsip untuk tidak cepat puas dengan hasil yang telah dicapai saat ini; (3) bersifat empathy (peduli terhadap lingkungan sekitar); (4) seorang pemimpin yang sukses adalah jangan memiliki sifat dendam.
Visi Jambi emas 2015 baru dimulai hampir 1,5 tahun telah dipertanyakan oleh Bupati Kerinci, yang mengatakan bahwa “menyangsikan Program Jambi Emas Gubernur (Harian Aksi Post edisi Senin 28 Februari 2011), hal itu disebabkan oleh amburadulnya pembangunan Jalan Propinsi Bangko-Kerinci, yang membuat penderitaan panjang masyarakat Merangin dan Kerinci selama ini, sehingga membawa dampak secara ekonomi bagi Kabupaten Kerinci, seperti mahalnya biaya transpoirtasi untuk pengangkutan hasil bumi, belum bermanfaatnya bpotensi swisata secara optimal, ketidak nyamanan masyarakat yang memiliki akses cukup tinggi dari dan ke Jambi-Kerinci/Sungaipenuh, dengan jarah tempuh tempuh sekitar 162 km, dengan waktu tempuh hampir 7 jam, sesuatu yang sangat ironis dan melelahkan
Memang disadari bahwa saat Pilgub tahun 2009 suara untuk pasangan HBA Fahrori tidak menggembirakan di Kerinci dan Kota Sungaipenuh, namun sekarang bahwa HBA dan Fahrori adalah Gubernur Propinsi Jambi dan Kerinci dan Kota Sungaipenuh adalah bagian dari Propinsi Jambi yang menjadi bagian dari Visi Jambi Emas 2015, dimana dalam visi terdapat misi utama diantara 5 misi adalah Meningkatkan Kualitas dan Ketersediaan Infrastruktur Pelayanan Umum”

Keterasingan Kerinci (sekarang Kab Kerinci dan Kota Sungaipenuh)  dikarenakan kondisi jalan Propinsi tersebut sudah lama menjadi bagian yang dirasakan oleh masyarakat yang membawa pengaruh terhadap dimensi ekonomi, dimensi sosial, dimensi politik, bahkan adanya keinginan untuk memisahkan diri dari Prop Jambi tidak lepas dari faktor jalan tersebut disamping faktor lain

Apa yang disampaikan oleh Bupati Kerinci Drs. Murasman, dan anggota DPRD Prop Jambi dapil Kerinci/kota Sungaipenuh, serta beberapa tokoh intelektual dan tokoh masyarakat adalah sebuah bentuk mengingatkan kepada Gubernur, bahwa visi Jambi emas akan tidak sempurna apabila jalan Propinsi Bangko-Kerinci yang sudah lama membawa penderitaan masyarakat tidak dilaksanakan dengan baik dalam waktu dekat, saat ini terkesan pembangunan jalan tersebut tidak terprogram dengan baik, karena fakta lapangan menunjukan kondisi seperti itu
Selaku bagian dari masyarakat Jambi, masyarakat kerinci memiliki hak untuk menyampaikan masalah yang menjadi bagian dari masalah Propinsi Jambi, dan mengharapkan perhatian Gubernur untuk menyikapi dengan serius pembangunan Jalan Kerinci/Kota Sungaipenuh, agar visi Jambi Emas memang terwujud dan tercapai dengan sumpurna, karena indikator pergerakan ekonomi lebih ditunjang oleh akses ke sentra produksi melalui jalur transportasi.